Kediri, 23 Desember 2025
Berdasarkan surat permohonan audensi yang diajukan sebelumnya oleh beberapa anggota masyarakat Pojok Kota Kediri, Ketua Pengadilan Negeri Kediri dengan didampingi Juru Bicara, Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Kediri menemui masyarakat Pojok. Acara berlangsung di Media Center Pengadilan Negeri Kediri dalam suasana tertib, terbuka, dan komunikatif. Dalam pertemuan tersebut selain bersilaturahmi perwakilan masyarakat Pojok menyampaikan aspirasinya tentang ketidak adilan yang dirasakan selama ini akibat adanya Tempat Pembuangan Akhir sampah dilingkungan tempat tinggal mereka. Juru Bicara dan Panitera Pengadilan Negeri Kediri kemudian menjelaskan terkait proses administrasi pendaftaran perkara perdata dan persidangan Gugatan Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) atau perkara lingkungan hidup. Ketua Pengadilan Negeri juga menyampaikan prinsip kemandirian dan integritas hakim dalam menangani perkara serta pentingnya perdamaian dalam penyelesaian perkara perdata. Perwakilan masyarakat Kelurahan Pojok menyampaikan apresiasinya atas penerimaan dalam rangka audensi dan berharap keadilan tetap ditegakkan di kota kediri.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Kediri memberikan penjelasan mengenai konsep, prosedur Administrasi, serta dasar hukum gugatan perwakilan kelompok, termasuk keterkaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap akses keadilan melalui mekanisme class action, sekaligus memperkuat peran peradilan dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat secara luas.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 5
